jagoansport.com – Wilmar International Limited memberikan tanggapan resmi terhadap penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) oleh anak perusahaan mereka.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa uang yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyitaan uang sebanyak Rp 11 triliun berasal dari tindakan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.
Dari analisis yang dilakukan, total kerugian akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 11,88 triliun, yang mencakup kerugian finansial dan dampak ekonomi bagi negara. Lima perusahaan yang disebutkan dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Meskipun kelima perusahaan telah mengembalikan total kerugian pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, penyitaan tetap dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum dengan penuh ketelitian.
Tanggapan Wilmar International
Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita dipandang sebagai jaminan pengembalian kerugian negara. Mereka menegaskan, “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya.”
Wilmar menambahkan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh anak perusahaan dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat mencederai hukum. Perusahaan pun meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kasus ini dengan obyektif.
Jika keputusan Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, uang tersebut diharapkan dapat dikembalikan. Namun jika putusan sebaliknya, negara memiliki hak untuk menyita semua uang tersebut.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Kasus hukum ini terus berlanjut setelah putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Wilmar tidak dapat dituntut secara hukum. Meskipun begitu, dugaan suap terhadap majelis hakim terkait dengan kasus ini menambah kompleksitas situasi yang dialami oleh Wilmar, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana meskipun ada dakwaan dari jaksa menandai dinamika hukum yang menarik. Sutikno juga menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Perkembangan ini tentunya memberikan dampak signifikan pada reputasi Wilmar di industri, mengingat perusahaan ini juga terlibat dalam banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan. Langkah hukum yang diambil berpotensi mempengaruhi cara publik memandang integritas dan etika bisnis dari Wilmar.