jagoansport.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan ini.
Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang memperlihatkan maraknya kejahatan siber di Indonesia, khususnya penipuan online yang menargetkan korban dari berbagai usia dan latar belakang.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku menggunakan identitas palsu dan sering kali menceritakan kisah emosional untuk membuat korban merasa terikat.
Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian, mengaku sebagai mantan pilot untuk berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari komentar di Instagram yang menarik perhatian Kani dan dibalas dengan antusias oleh korban.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan menjalin komunikasi, Marpuah mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Dia awalnya meminta pinjaman sebesar Rp13 juta untuk biaya administrasi sepupunya, dan kemudian meminta Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.
Selama komunikasi, mereka berinteraksi intens melalui pesan WhatsApp, yang menunjukkan bahwa Kani semakin terikat dengan cerita-cerita dari Marpuah. Bahkan, Kani sampai mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku.
Namun seiring waktu, rasa curiga mulai muncul pada Kani mengenai identitas dan kondisi yang diceritakan. Hal ini mendorongnya untuk memeriksa kebenaran alamat yang diberikan.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah mengecek alamat yang diberikan dan menemukan bahwa alamat tersebut adalah fiktif, Kani melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus penipuan.
Marpuah kini terjerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, Marpuah terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Yudhis Wibisana juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin marak dan perlunya melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan.