Kegagalan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia: Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Timnas Indonesia tidak berhasil melaju ke Piala Dunia 2026 setelah kalah 0-1 dari Irak pada kualifikasi yang berlangsung pada 12 Oktober 2025.
Baca juga: Momen Bersejarah: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kekalahan ini memicu seruan untuk evaluasi kinerja pelatih Patrick Kluivert dan perbaikan sistem sepak bola nasional.
Kekalahan tersebut membawa harapan Indonesia untuk tampil di Piala Dunia 2026 menjadi pupus. Pengamat sepak bola Aun Rahman mengungkapkan rasa kecewa mendalam, menilai hasil ini sangat menyakitkan.
Ia menunjukkan bahwa meski sudah berusaha keras, kalah tipis ini mencerminkan kurangnya performa tim dan strategi yang efektif. Momen ini terasa semakin pahit dengan hasil buruk melawan Arab Saudi yang dialami sebelumnya.
Baca juga: Olahraga sebagai Sarana Self-Care: Manfaat untuk Kesehatan Mental
Kegagalan ini mempertegas pengawasan terhadap pelatih kepala, Patrick Kluivert. Aun Rahman menegaskan pentingnya peninjauan kembali kinerja Kluivert, apalagi setelah tim menunjukkan hasil yang tidak memuaskan selama ini.
Rosnindar Prio Eko Rahardjo juga menyatakan bahwa Kluivert seharusnya mendapatkan perlakuan serupa dengan pelatih sebelumnya, Shin Tae-yong, yang dipecat karena kesalahan dalam penempatan pemain. Eksperimen Kluivert dalam pemilihan pemain saat melawan Arab Saudi dianggap berisiko dan merugikan.
Kegagalan ini diharapkan menjadi momentum bagi PSSI untuk memperbaiki fondasi sepak bola nasional. Rosnindar menekankan perlunya peningkatan kualitas kompetisi domestik serta perhatian terhadap pembinaan usia dini untuk memperbaiki situasi yang ada.
Aun Rahman menambahkan, semoga situasi ini dapat memicu perubahan besar, analog dengan yang terjadi di Jepang setelah kegagalan mereka di Piala Dunia 1994, yang menjadi titik balik bagi kemajuan mereka.
Baca juga: Menjaga Kebugaran di Tengah Kesibukan Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: