Achraf Hakimi, pemain asal Maroko, berhasil meraih penghargaan Pemain Terbaik Afrika 2025 di Malam Penghargaan Federasi Sepakbola Afrika (CAF) yang berlangsung di Rabat pada Rabu malam.
Baca juga: Thom Haye Bergabung dengan Persib Bandung: Rekrutmen Strategis untuk Musim Depan
Keberhasilan ini merupakan buah dari kontribusinya yang luar biasa bersama Paris Saint-Germain, di mana ia berperan penting membawa timnya menjuarai empat turnamen dalam satu musim.
Pencapaian Hakimi Bersama PSG
Musim lalu, Achraf Hakimi menunjukkan performa mengesankan bersama Paris Saint-Germain. Ia berhasil membantu tim meraih gelar Liga Champions, Ligue 1, Piala Prancis, dan Piala Super Eropa.
Sebagai seorang bek, kontribusi Hakimi tidak hanya dalam pertahanan tetapi juga serangan, menorehkan 11 gol dan 16 assist dalam 55 pertandingan.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Umumkan Kehadiran Dua Pemain Baru: Thom Haye dan Federico Barba
Riwayat Unik dan Rekor yang Dicapai
Dengan penghargaan ini, Hakimi menjadi pemain belakang pertama yang meraih predikat Pemain Terbaik Afrika dalam lebih dari 50 tahun, setelah Bwanga Tshimen pada tahun 1973. Ia juga mencatatkan namanya sebagai pemain Maroko pertama yang mendapat penghargaan ini setelah Mustapha Hadji pada 1998.
Prestasi ini bukan hanya keberhasilan pribadi, tetapi juga sebuah langkah signifikan bagi sepak bola Maroko dan Afrika, menginspirasi generasi muda untuk bermimpi tinggi.
Pesan dan Ucapan Terima Kasih
Dalam pidato penerimaan penghargaan, Hakimi mengekspresikan rasa syukurnya kepada semua yang mendukung karirnya. "Ini momen membanggakan karena saya bisa memenangi penghargaan prestisius ini," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, "Award ini bukan cuma untuk saya, tapi untuk para pria dan wanita tangguh di luar sana yang punya mimpi jadi pesepakbola di Afrika." Pesan tersebut menunjukkan komitmennya untuk menjadi teladan dan motivasi bagi banyak orang.
Baca juga: Janice Tjen Raih Kemenangan Bersejarah di US Open 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: