Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan dari lapangan padel yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Suara bising ini semakin nyata setelah sejumlah laporan masuk melalui media sosial dan aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool
Keluhan tersebut menimbulkan perhatian dari pihak berwenang yang berencana melakukan tinjauan terhadap perizinan dan operasional lapangan padel tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Aturan Tentang Kebisingan
Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA. Batas ini setara dengan suasana kantor yang tenang atau percakapan normal.
Namun, kebisingan yang dihasilkan oleh lapangan padel di wilayah tersebut dilaporkan jauh di atas batas maksimum, mencapai hingga 102 dB(A). Data Federasi Tenis Prancis (FFT) menunjukkan tingkat kebisingan berada di antara 89 hingga 91 dB(A).
Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, yang menekankan bahwa setiap tempat usaha wajib menghindari gangguan, termasuk polusi suara.
Baca juga: Thom Haye Bergabung dengan Persib Bandung: Rekrutmen Strategis untuk Musim Depan
Persepsi Suara dan Dampaknya
Studi oleh Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menegaskan bahwa suara lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan suara tenis. Artinya, suara ini dapat terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Rata-rata, selama permainan di tingkat klub, lapangan padel menciptakan 88 suara benturan yang berbeda, menambah kompleksitas masalah kebisingan yang dialami masyarakat setempat. Hal ini tentu saja menciptakan ketidaknyamanan berkelanjutan.
Situasi ini menunjukkan perlunya penanganan serius agar problem kebisingan tidak terus berlanjut tanpa solusi yang jelas.
Tindakan Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi keluhan warga, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait lainnya. Rencana ini bertujuan memastikan seluruh bentuk operasional dan perizinan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pramono Anung menyatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini adalah langkah nyata Pemprov DKI dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan ini penting untuk menjaga kenyamanan warga Haji Nawi dan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Menjaga Kebugaran di Tengah Kesibukan Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: