RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: Pembinaan Warga Negara Baru
Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan calon warga negara Indonesia mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.
Baca juga: Dominik Szoboszlai Jadi Pahlawan Liverpool Lewat Tendangan Bebas Gemilang
Pasal 4 dalam RUU ini mencatat pentingnya pengordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi bagi calon WNI.
Dalam rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya program pembinaan ideologi bagi calon WNI.
Bob Hasan menjelaskan, "Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden."
Baca juga: Rumor Transfer Thom Haye ke Persib Bandung Semakin Menguat
Tenaga ahli DPR RI menjelaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham.
Namun, dalam draf RUU ini, BPIP akan bertanggung jawab menyiapkan materi pembinaan. TA menambahkan, "Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum."
Penjelasan menunjukkan bahwa calon warga negara sebelumnya hanya mendapat pembelajaran Pancasila yang sangat terbatas.
TA mengatakan, "Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam." Oleh karena itu, calon warga negara baru diharapkan mendapatkan pendidikan yang komprehensif mengenai Pancasila.
Baca juga: Timnas Putri Indonesia Siap Hadapi Semifinal Piala AFF U16 Wanita 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: