BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:

KANAL

REGIONAL

Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 12:54 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Panjat Tebing Indonesia: Hendra Basir Terduga Pelaku

Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Panjat Tebing Indonesia: Hendra Basir Terduga PelakuKasus Pelecehan Seksual di Dunia Panjat Tebing Indonesia: Hendra Basir Terduga Pelaku

Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, terhadap delapan atlet perempuan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas 2025

Dari pernyataan resmi yang dikeluarkan, perbuatan ini diduga terjadi selama empat tahun, dari tahun 2021 hingga 2025, melibatkan kekerasan dan pelecehan seksual.

Modus Operandi dan Lokasi Kasus

Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa Hendra Basir diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati atlet putri yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Tindakan pelecehan yang dilaporkan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan, seringkali disertai kekerasan fisik dan psikologis.

Insiden ini terjadi terutama di Asrama Atlet Bekasi serta di berbagai lokasi kompetisi internasional, menjadikan kasus ini semakin mencolok.

Nurul juga menegaskan pentingnya menyelidiki lokasi-lokasi strategis seperti asrama dan arena pertandingan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Penyidikan dan Dukungan Hukum untuk Korban

Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung dengan total enam korban yang telah diperiksa, di mana mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Thom Haye Bergabung dengan Persib Bandung: Rekrutmen Strategis untuk Musim Depan

Kepala Bareskrim mencatat bahwa salah satu korban, yang disebut PJ, telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, menunjukan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Dukungan psikologis dan hukum juga telah diberikan kepada korban melalui Federasi Panjat Tebing Indonesia, yang menunjukkan komitmen untuk melindungi mereka.

Kasus ini mendapatkan perhatian lebih karena melibatkan individu yang memiliki pengaruh dalam olahraga.

Sanksi Hukum dan Barang Bukti

Hendra Basir kini diancam dengan tuduhan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tindakan tersebut bisa berujung pada penjara selama hingga 12 tahun, jika terbukti bersalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Panjat Tebing Indonesia: Hendra Basir Terduga Pelaku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!