Pembangunan 185 Lapangan Padel di Jakarta Tanpa Izin Resmi, Pembongkaran Segera Dilakukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan temuan bahwa ada 185 lapangan padel dibangun tanpa izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Situasi ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku di ibu kota.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Datangkan Eliano Reijnders untuk Super League 2025-2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memerintahkan pembongkaran lapangan-lapangan ini sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan mereka di lingkungan permukiman.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, melaporkan bahwa hingga 23 Februari 2026, terdapat 212 bangunan padel yang terdaftar memiliki PBG. Namun, 185 bangunan padel lainnya tidak memiliki izin, menunjukkan adanya pelanggaran signifikan dalam sektor pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menjelaskan, "Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha." Instruksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan serta memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Dominik Szoboszlai Jadi Pahlawan Liverpool Lewat Tendangan Bebas Gemilang
Berkembangnya lapangan padel di dekat permukiman ternyata memicu protes dari warga. Gubernur mencatat tiga keluhan utama dari masyarakat, yaitu kebisingan, jam operasional yang mengganggu, dan masalah parkir.
Kebisingan menjadi isu yang dominan karena banyak lapangan padel tidak dilengkapi peredam suara yang memadai. Selain itu, keluhan juga muncul terkait pemain yang sering memarkir kendaraan sembarangan, menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Sebagai langkah untuk menanggapi keluhan masyarakat, Gubernur Pramono Anung menegaskan peraturan baru bagi pengelola lapangan padel. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB di area perumahan.
Pramono juga menegaskan larangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, yang harus dilaksanakan di kawasan komersial. "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: