Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:07 WIB

Warga Kebayoran Lama Lapor Polisi Terkait Proyek Pembangunan Lapangan Padel

Author

Warga Kebayoran Lama Lapor Polisi Terkait Proyek Pembangunan Lapangan Padel

Seorang warga di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melapor ke Polda Metro Jaya mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh pembangunan lapangan padel. Laporan tersebut disampaikan pada 2 Februari 2026 dan menyoroti dampak negatif dari aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam.

Baca juga: Putri Kusuma Wardani Raih Perunggu di Kejuaraan Dunia BWF 2025

Dalam laporannya, pelapor mengklaim bahwa proyek yang dimulai sejak 25 Desember 2025 ini beroperasi secara berlebihan, sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Latar Belakang Keberatan

Pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya, menyampaikan laporan dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, dijelaskan dugaan pelanggaran ketenteraman lingkungan merujuk pada Pasal 265 KUHP.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan respons dari pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat.

Baca juga: Thom Haye Bergabung dengan Persib Bandung: Rekrutmen Strategis untuk Musim Depan

Detail Proyek dan Gangguan

Proyek pembangunan lapangan padel yang dilaporkan dimulai pada 25 Desember 2025 dan berlangsung hingga larut malam, yang dinilai sangat mengganggu. Meskipun telah ada upaya mediasi dan surat kepada lurah setempat, proyek tersebut tetap dilanjutkan tanpa pembenahan.

Pihak pelapor berharap tindakan lebih lanjut dapat dilakukan untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang mereka anggap merugikan masyarakat lokal.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Lapangan Padel

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespon situasi ini dengan mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan ke zona komersial agar tidak mengganggu ketenteraman warga.

Larangan ini disusun setelah adanya rapat yang menggait dinas terkait untuk menertibkan lapangan padel di ibu kota. Lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diskors atau dibongkar, sebagai langkah tegas pemerintah dalam menangani masalah ini.

Baca juga: Timnas Putri Indonesia Siap Hadapi Semifinal Piala AFF U16 Wanita 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU