Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan penolakan untuk negosiasi terkait jam operasional lapangan padel di atas pukul 20.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketentraman warga di sekitar permukiman.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas 2025
Pramono menyampaikan bahwa peraturan ini juga mencakup kewajiban pemasangan peredam suara agar aktivitas padel tidak mengganggu masyarakat. Kebijakan ini membawa harapan untuk suasana yang lebih harmonis.
Penerapan Aturan Jam Operasional Padel
Aturan tentang jam operasional lapangan padel diberlakukan untuk lokasi yang berada di permukiman. Hal ini disampaikan oleh Pramono Anung Wibowo dalam konferensi pers di Balai Kota pada Rabu (4/3/2026).
Pramono menyatakan, "Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," menegaskan pentingnya pengaturan sesuai ketentuan demi ketenangan warga.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia: Menuju Piala Dunia 2026
Kewajiban Peredam Suara di Lapangan Padel
Pramono juga menekankan pentingnya kewajiban pemasangan peredam suara di lapangan padel yang berada di area permukiman. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas warga.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan pengelola lapangan dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan mengurangi keluhan dari masyarakat sekitar.
Larangan Pembentukan Lapangan Padel Baru
Pemerintah Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan mencegah gangguan dalam kehidupan sehari-hari.
Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang ada namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat mengurus izin tersebut dan akan menghadapi sanksi lebih lanjut.
Baca juga: Proses Naturalisasi Dua Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia Menuju Sumpah Warga Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: